Gambaran Umum

Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Banjarmasin merupakan salah satu perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 103 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tusi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Banjarmasin.
Dinas ini mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pencegahan, penanggulangan kebakaran, penyelamatan, evakuasi, serta peningkatan kapasitas aparatur dan pemberdayaan masyarakat di bidang kebakaran dan penyelamatan.
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Banjarmasin menyelenggarakan fungsi:
  • Perumusan kebijakan teknis di bidang pencegahan, penanggulangan kebakaran, dan penyelamatan;
  • Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan;
  • Pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap kegiatan operasional pemadam kebakaran, penyelamatan, serta evakuasi korban dan harta benda;
  • Pengelolaan sarana, prasarana, dan sumber daya pemadam kebakaran dan penyelamatan;
  • Pelaksanaan pendidikan, pelatihan, dan peningkatan kapasitas aparatur serta pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran;
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan bidang tugasnya.
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Banjarmasin berkomitmen untuk memberikan pelayanan cepat, tepat, dan profesional dalam penanggulangan kebakaran, penyelamatan, dan evakuasi, guna mewujudkan rasa aman, tertib, dan perlindungan bagi masyarakat serta aset daerah di Kota Banjarmasin.